Serambi Lainnya
|
Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) Kodya Jakarta Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1994 Pasal 25 yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara administratif dan teknis fungsional kepada Kepala KPDE, serta secara taktis operasional kepada Walikotamadya Jakarta Timur. KPDE Kotamadya mempunyai tugas pengoperasian komputer dan penyimpanan file data, pengendalian arus data masukan dan keluaran serta pemeliharaan perangkat keras dan jaringan komunikasi data serta sarana lainnya.
Dalam menjalan tugasnya KPDE Jakarta Timur dilengkapi dengan mesin komputer S/36, AS/400 dan LAN Server yang berhubungan langsung dengan Mainframe IBM S/9672 yang berada di Balaikota DKI Jakarta. Aplikasi yang ditangani :
|