KPDE DKI Kodya Jakarta Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1994 Pasal 25 yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab secara administratif dan teknis fungsional kepada Kepala KPDE DKI Jakarta dan secara taktis operasional kepada Walikotamadya Jakarta Timur. KPDE Kota Jakarta Timur mempunyai tugas pengoperasian komputer dan penyimpanan file data, pengendalian arus data masukan dan keluaran serta pemeliharaan perangkat keras dan jaringan kumunikasi data serta sarana lainnya. Mesin, Peralatan dan Kegiatan Mesin, Peralatan dan Kegiatan Dalam menjalankan tugasnya KPDE Kodya Jakarta Timur dilengkapi dengan mesin komputer AS/400 dan LAN Server serta komukasi dengan Mainframe yang ada di KPDE Propinsi DKI Jakarta Aplikasi yang ditangani : - BPN - Tatakota - Bank DKI - Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) - FASOS & FASUM
|